Lowongan Kerja - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan
perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilu. Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia
Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
Tepatnya tahun 1982 uu memerintahkan pembentukan Panitia
Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga
Pemilihan Umum atau LPU. Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari
struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU. Perekrutan Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS). Bagi siapa yang berminat silahkan lengkapi berkas dan datang langsung ke Alamat yang ada dibawah ini :
SEKRETARIAT PANWASLIH ACEH BARAT
KUALIFIKASI JABATAN
- Analis Hukum
- Analis Materi Sidang
- Penata Laporan Keuangan
- Pengelola Data
- Pengelola Informasi / Publik Relation
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
- Kualifikasi Jabatan 1 dan 2 dengan Kualifikasi Pendidkan Sarjana Hukum, Mampu Menganalisa Produk Hukum dan Dokumen – dokumen Persidangan.
- Kualifikasi Jabatan 3,4 dan 5 dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA/D III/S-1
- Untuk Kualifikasi Jabatan 3, Mampu Menjalankan Aplikasi dan Verifikasi Dokumen Pertanggung Jawaban Keuangan.
- Untuk Kualifikasi Jabatan 4 dan 5, Mampu Mengelola Website dan Kehumasan Serta Mampu Membuat Peliputan Kegiatan Panwaslih Aceh Barat.
INFORMASI LEBIH LENGKAP LANSUNG SAJA KE :
Sekretariat Panwaslih Aceh Barat
Jl. Manekree No. 35 B, Gampong Ujong Baroh Meulaboh – Aceh Barat
0 Comments
Post a Comment