Lowongan Kerja - Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam rangka efisiensi perusahaan. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan konsultan pajak pada para pengguna jasanya:


POSISI :

      A. Senior / Junior Accounting
      B. Staff Admin
      C. OB ( Office Boy)

KUALIFIKASI :
  • Pria/Wanita belum menikah, Umur Max 28 Tahun
  • Berpengalaman Min. 2 Tahun, Lebih diutamakan yang berpengalaman bekerja di KAP/KKP (A)
  • Wajib Pendidikan Min. D3/S1 Akuntansi (A)
  • Diutamakan yang memiliki pendidikan Brevet (A)
  • Fresh Graduate Wellcome (A)
  • Diprioritaskan dapat mengoperasikan E-spt & E-faktur (A)
  • Minimal Tamatan SMA/SMK Sederajat (B & C)
  • Wajib Memiliki SIM. C & Kenderaan sendiri (C)
  • Bertanggung Jawab dan bekerja sesuai Deadline (A,B & C)

Segera Kirimkan CV & Lamaran ke Konsultan Pajak Jasa Abadi 
Jl. Madong Lubis No. 141 Simp. Wahidin tau dapat di email ke :
myjasaabadi@yahoo.co.id